Kediri, 7 Februari 2025

Pada hari Jumat, tanggal 07 Februari 2025 Pengadilan Negeri Kediri melaksanakan Sosialisasi Internal dan Eksternal Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian Keberatan Pihak Ketiga Yang Beriktikad Baik Terhadap Putusan Perampasan Barang Bukan Kepunyaan Terdakwa Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi, dengan Narasumber Bapak Bayu Agung Kurniawan, S.H., Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kediri.
Tujuan Sosialisasi ini melindungi kepentingan pihak ketiga yang beriktikad baik yang haknya dirugikan atas putusan perampasan barang tipikor.

@humasmahkamahagung@ditjenbadilum@kemenpanrb@rbkunwas

#pnkediriprima#humasmahkamahagung#ditjenbadilum#kemenpanrb#rbkunwas

Views: 0